Correct Article 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Current Text
(1) Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) merupakan koordinator penarikan, penghimpunan, pendistribusian Royalti dan menjalankan fungsi administratif LMKN.
(2) Pelaksana Harian yang merupakan ahli di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menata kelola keuangan, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan keuangan organisasi LMKN.
(3) Pelaksana Harian yang merupakan ahli di bidang hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan analisis dan evaluasi hukum atas Pengelolaan Royalti bidang musik dan/atau lagu.
(4) Pelaksana Harian yang merupakan ahli di bidang lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c mempunyai tugas menghimpun Royalti.
(5) Pelaksana Harian yang merupakan ahli di bidang dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf d mempunyai tugas mengintegrasikan semua data pemilik hak dan karya.
(6) Pelaksana Harian yang merupakan ahli di bidang teknologi informasi dan kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e dan huruf f mempunyai tugas memberikan dukungan teknologi informasi dalam penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kegiatan LMKN serta menjalankan fungsi administratif dan operasional LMKN.
(7) Pelaksana Harian yang merupakan ahli pada bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g merupakan ahli pada bidang distribusi yang mempunyai tugas memproses data distribusi terkait Royalti.
Your Correction
