Correct Article 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, komisioner LMKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibantu oleh Pelaksana Harian.
(2) Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ahli di bidang keuangan;
b. ahli di bidang hukum;
c. ahli di bidang lisensi;
d. ahli di bidang dokumentasi;
e. ahli di bidang teknologi informasi;
f. kesekretariatan; dan
g. ahli pada bidang lain.
(3) Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari:
a. tenaga profesional yang berpengalaman dalam Pengelolaan Royalti bidang lagu dan/atau musik;
b. perwakilan LMK yang tidak menjadi komisioner LMKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
c. unsur pemerintah yang melakukan pengelolaan dan pengawasan di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.
(4) Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan dipimpin oleh general manager.
(5) Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada general manager.
(6) General manager sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh ketua komisioner LMKN melalui mekanisme seleksi terbuka.
Your Correction
