Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LMKN Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur: a. 1 (satu) orang perwakilan pihak pemerintah; b. 3 (tiga) orang perwakilan LMK Pencipta; dan c. 1 (satu) orang Pencipta. (2) LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur: a. 1 (satu) orang perwakilan pihak pemerintah; b. 3 (tiga) orang perwakilan LMK pemilik Hak Terkait; dan c. 1 (satu) orang pemilik Hak Terkait. (3) Penentuan 1 (satu) orang perwakilan pihak pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan penunjukan oleh Menteri. (4) Penentuan 3 (tiga) orang perwakilan LMK Pencipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan 3 (tiga) orang perwakilan LMK pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan kesepakatan antara LMK yang dibuktikan dengan berita acara rapat. (5) Penentuan 1 (satu) orang Pencipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan 1 (satu) orang pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Setiap orang yang menduduki jabatan sebagai anggota komisioner hanya dapat menjabat sebagai anggota komisioner pada salah satu LMKN.
Your Correction