Correct Article 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Current Text
(1) LMKN Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur:
a. 1 (satu) orang perwakilan pihak pemerintah;
b. 3 (tiga) orang perwakilan LMK Pencipta; dan
c. 1 (satu) orang Pencipta.
(2) LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur:
a. 1 (satu) orang perwakilan pihak pemerintah;
b. 3 (tiga) orang perwakilan LMK pemilik Hak Terkait;
dan
c. 1 (satu) orang pemilik Hak Terkait.
(3) Penentuan 1 (satu) orang perwakilan pihak pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan penunjukan oleh Menteri.
(4) Penentuan 3 (tiga) orang perwakilan LMK Pencipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan 3 (tiga) orang perwakilan LMK pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan
kesepakatan antara LMK yang dibuktikan dengan berita acara rapat.
(5) Penentuan 1 (satu) orang Pencipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan 1 (satu) orang pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Setiap orang yang menduduki jabatan sebagai anggota komisioner hanya dapat menjabat sebagai anggota komisioner pada salah satu LMKN.
Your Correction
