Correct Article 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Current Text
(1) Untuk Pengelolaan Royalti dibentuk 2 (dua) LMKN yang masing-masing merepresentasikan keterwakilan:
a. kepentingan Pencipta; dan
b. kepentingan pemilik Hak Terkait.
(2) LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial.
Your Correction
