Correct Article 44
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Current Text
(1) Tim pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dapat berasal dari unsur:
a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. anggota LMK Pencipta dan Hak Terkait yang bukan menjadi pengurus;
c. perwakilan organisasi profesi di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; dan/atau
d. ahli di bidang Pengelolaan Royalti lagu dan/atau musik.
(2) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan fungsi:
a. mengawasi kinerja dan keuangan LMK dan LMKN;
b. memberikan laporan kinerja terhadap Menteri;
c. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner LMKN;
d. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk mencabut izin operasional LMK;
e. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk menunjuk komisioner pengganti dalam hal terdapat komisioner yang berhenti atau diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan; dan
f. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik LMK atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Masa jabatan tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Tim pengawas dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Tim pengawas paling banyak berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari:
a. Menteri selaku pengarah tim pengawas;
b. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota tim pengawas dari unsur pemerintah;
c. 3 (tiga) orang perwakilan anggota LMK Pencipta dan LMK pemilik Hak Terkait yang bukan menjadi pengurus; dan
d. 4 (empat) orang yang mewakili organisasi profesi di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.
Your Correction
