Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dapat berasal dari unsur: a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. anggota LMK Pencipta dan Hak Terkait yang bukan menjadi pengurus; c. perwakilan organisasi profesi di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; dan/atau d. ahli di bidang Pengelolaan Royalti lagu dan/atau musik. (2) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan fungsi: a. mengawasi kinerja dan keuangan LMK dan LMKN; b. memberikan laporan kinerja terhadap Menteri; c. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner LMKN; d. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk mencabut izin operasional LMK; e. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk menunjuk komisioner pengganti dalam hal terdapat komisioner yang berhenti atau diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan; dan f. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik LMK atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Masa jabatan tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Tim pengawas dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Tim pengawas paling banyak berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari: a. Menteri selaku pengarah tim pengawas; b. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota tim pengawas dari unsur pemerintah; c. 3 (tiga) orang perwakilan anggota LMK Pencipta dan LMK pemilik Hak Terkait yang bukan menjadi pengurus; dan d. 4 (empat) orang yang mewakili organisasi profesi di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.
Your Correction