Correct Article 42
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Current Text
(1) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a meliputi informasi tentang:
a. metode atau sistem identifikasi originalitas substansi SILM dan Pemegang Hak Cipta; dan
b. kode informasi dan kode akses.
(2) Informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b meliputi informasi tentang:
a. SILM, yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan Pengumuman Ciptaan;
b. Pemegang Hak Cipta;
c. masa dan kondisi penggunaan Ciptaan;
d. nomor; dan
e. kode informasi.
(3) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimiliki Pemegang Hak Cipta dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak.
Your Correction
