Correct Article 39
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Current Text
(1) SILM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikelola
oleh LMKN.
(2) SILM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh:
a. LMKN dan LMK sebagai dasar Pengelolaan Royalti;
dan
b. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait dan/atau Kuasanya, serta Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat.
(3) Dalam melakukan pembangunan dan pengembangan SILM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMKN dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
