Correct Article 35
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Current Text
(1) Menteri dapat mencabut izin operasional LMK.
(2) Pencabutan izin operasional LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal LMK:
a. melakukan penarikan Royalti yang tidak sesuai dengan ketetapan Menteri;
b. mengubah bentuk badan hukum menjadi badan hukum yang bersifat mencari keuntungan;
c. tidak mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. tidak memiliki atau beranggotakan kurang dari 200 (dua ratus) orang Pencipta untuk LMK di bidang Hak Cipta lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan Pencipta;
e. tidak memiliki atau beranggotakan kurang dari 50 (lima puluh) orang pelaku pertunjukan untuk LMK di bidang Hak Terkait lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pemilik Hak Terkait pelaku pertunjukan;
f. tidak memiliki atau beranggotakan kurang dari 50 (lima puluh) orang produser fonogram untuk LMK di bidang Hak Terkait lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pemilik Hak Terkait produser fonogram;
g. tidak memiliki atau beranggotakan kurang dari 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) orang pelaku pertunjukan dan 25 (dua puluh lima) orang produser fonogram untuk LMK di bidang lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pemilik Hak Terkait pelaku pertunjukan dan produser fonogram;
h. melanggar kode etik yang telah ditetapkan oleh LMKN;
i. tidak melakukan audit kinerja dan audit keuangan yang dilakukan oleh akuntan publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun;
j. tidak mengumumkan kepada masyarakat hasil audit kinerja dan audit keuangan melalui media elektronik dan media cetak paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun; dan/atau
k. melampaui tugas dan fungsinya sebagai LMK bidang lagu dan/atau musik; dan/atau
l. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan surat peringatan terlebih dahulu kepada LMK bidang lagu dan/atau musik sebelum dilakukan pencabutan izin operasional.
(4) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat ditandatangani.
(5) Dalam hal LMK bidang lagu dan/atau musik tidak mematuhi surat peringatan dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Menteri berdasarkan rekomendasi LMKN dan/atau tim pengawas melakukan pencabutan izin operasional kepada LMK
bidang lagu dan/atau musik dimaksud.
(6) Menteri mengumumkan pencabutan izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik dalam laman elektronik resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan/atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Your Correction
