Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik yang diterbitkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diberikan. (2) Izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Menteri. (3) Permohonan perpanjangan izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin operasional berakhir.
Your Correction