Correct Article 33
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Current Text
(1) Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sejak hasil pemeriksaan administratif dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
(2) Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan melibatkan LMKN untuk memverifikasi antara dokumen administratif dengan fakta di lapangan.
(3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan faktual dokumen persyaratan dinyatakan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, permohonan dinyatakan ditolak.
(4) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan faktual dokumen persyaratan dinyatakan sesuai dengan fakta di lapangan, Menteri menerbitkan izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik.
Your Correction
