Correct Article 32
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Current Text
(1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan diterima.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Menteri mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal disampaikan pemberitahuan kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Menteri menyatakan bahwa pemeriksaan administratif telah selesai dan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan faktual.
Your Correction
