Correct Article 31
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Current Text
(1) Pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. pemeriksaan administratif; dan
b. pemeriksaan faktual.
(2) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(3) Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan untuk memeriksa kesesuaian antara dokumen persyaratan dengan fakta di lapangan.
Your Correction
