SYARAT DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF NOL RUPIAH DALAM PEMBERIAN IZIN KEIMIGRASIAN
(1) Penerbitan izin keimigrasian dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang asing:
a. yang dibutuhkan untuk mengatasi keadaan kahar (force majeure);
b. sebagai tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik INDONESIA;
c. sebagai mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik INDONESIA;
d. yang bertempat tinggal dan menetap di INDONESIA dan tidak mampu;
e. dalam pelaksanaan deportasi;
f. dalam pelaksanaan repatriasi ke INDONESIA; atau
g. dalam pelaksanaan asas timbal balik.
Izin keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi:
a. Izin Kunjungan;
b. Izin Tinggal Terbatas;
c. Izin Tinggal Tetap; dan
d. Izin Masuk Kembali.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dalam pemberian izin keimigrasian dapat diberikan kepada Orang asing untuk mengatasi keadaan kahar atau keadaan tertentu dalam rangka kepentingan pemerintah.
(2) Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Izin Tinggal kunjungan dan perpanjangannya.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diberikan berdasarkan permohonan dari pimpinan instansi pemerintah tingkat pusat kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang asing yang bersangkutan.
(2) Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. nama;
b. tempat/tanggal lahir;
c. nomor paspor;
d. profesi atau keahlian;
e. kewarganegaraan;
f. jangka waktu tinggal; dan
g. keterangan keadaan kahar (force majeure) atau keadaan tertentu dalam rangka kepentingan pemerintah oleh pejabat yang berwenang.
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada pemohon melalui Kepala Kantor Imigrasi.
(2) Dalam hal permohonan tidak disetujui, pemohon membayar biaya permohonan izin keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dalam pemberian izin keimigrasian dapat diberikan kepada tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik INDONESIA.
(2) Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Izin Tinggal dan perpanjangannya serta izin masuk kembali.
(3) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan dari pimpinan instansi terkait yang melakukan kerja sama bantuan program atau proyek kepada Kepala Kantor Imigrasi.
(2) Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. nama;
b. tempat/tanggal lahir;
c. alamat domisili di INDONESIA;
d. profesi atau keahlian;
e. kewarganegaraan;
f. nomor paspor; dan
g. alasan.
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan kepada pemohon melalui kepala Kantor Imigrasi.
(2) Dalam hal permohonan tidak disetujui, pemohon membayar biaya permohonan Izin Tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dalam pemberian izin keimigrasian dapat diberikan kepada mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik INDONESIA.
(2) Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Izin Tinggal dan perpanjangannya.
(3) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Izin Tinggal kunjungan dan Izin Tinggal terbatas
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan dari pimpinan instansi terkait yang memberikan beasiswa kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang asing yang bersangkutan.
(2) Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. nama;
b. tempat/tanggal lahir;
c. nomor paspor.
d. kewarganegaraan;
e. alamat domisili di INDONESIA; dan
f. Lembaga pendidikan.
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan
persetujuan kepada pemohon melalui kepala Kantor Imigrasi.
(2) Dalam hal permohonan tidak disetujui, pemohon membayar biaya permohonan Izin Tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Format persetujuan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dalam pemberian izin keimigrasian dapat diberikan kepada orang asing yang menetap di INDONESIA dan tidak mampu.
(2) Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemegang Izin Tinggal tetap.
(3) Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan perpanjangan Izin Tinggal tetap.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk perpanjangan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(3) diberikan berdasarkan permohonan dari orang asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang asing yang bersangkutan.
(2) Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. nama;
b. tempat/tanggal lahir;
c. alamat domisili di INDONESIA;
d. kewarganegaraan; dan
e. nomor paspor.
(4) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pemohon juga harus melampirkan:
a. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. Izin Tinggal tetap; dan
c. surat keterangan tidak mampu dari pemerintah daerah paling rendah setingkat dengan Kepala Desa/Lurah atau nama lain yang sejenis dan diketahui oleh Camat.
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada pemohon melalui Kepala Kantor Imigrasi.
(2) Dalam hal permohonan tidak disetujui, pemohon membayar biaya permohonan Izin Tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dalam Pemberian Izin Keimigrasian dapat diberikan kepada Orang asing dalam rangka pelaksanaan deportasi.
(2) Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Izin Tinggal.
Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) diberikan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dalam Pemberian Izin Keimigrasian dapat diberikan kepada Orang asing dalam rangka pelaksanaan repatriasi ke INDONESIA.
(2) Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Izin Tinggal terbatas dan perpanjangannya.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan dari orang asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang asing yang bersangkutan.
(2) Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. nama orang asing;
b. nama penjamin (jika ada)
c. tempat/tanggal lahir;
d. alamat domisili di INDONESIA;
e. profesi atau keahlian;
f. kewarganegaraan; dan
g. nomor paspor.
(4) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pemohon juga harus melampirkan Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada pemohon melalui Kepala Kantor Imigrasi.
(2) Dalam hal permohonan tidak disetujui, pemohon membayar biaya permohonan Izin Tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dalam Pemberian Izin Keimigrasian dapat diberikan kepada orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik.
(2) Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Izin Tinggal dan perpanjangannya, berupa Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan orang asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal Orang asing yang bersangkutan.
(2) Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara mengisi formulir yang paling sedikit memuat:
a. nama orang asing;
b. nama penjamin (jika ada)
c. tempat/tanggal lahir;
d. alamat domisili di INDONESIA;
e. profesi atau keahlian;
f. kewarganegaraan;
g. nomor paspor; dan
h. keterangan asas timbal balik.
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada pemohon melalui Kepala Kantor Imigrasi.
(2) Dalam hal permohonan tidak disetujui, pemohon membayar biaya permohonan Izin Tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Format persetujuan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dalam pemberian izin keimigrasian tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tata cara pemberian pelayanan keimigrasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.