Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah provinsi atau kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.