Correct Article 85
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Penanganan pelaku gangguan keamanan dan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
a. mengamankan pelaku gangguan keamanan;
b. mengamankan barang bukti; dan
c. investigasi dan reka ulang.
(2) Mengamankan pelaku penyebab terjadinya gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan mengumpulkan, mengamankan, dan memeriksa orang yang diduga melakukan pelanggaran.
(3) Mengamankan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. pengumpulan barang bukti;
b. penentuan jenis dan jumlah barang bukti;
c. penyegelan; dan
d. pemeriksaan.
(4) Investigasi dan reka ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk mencari sebab dan alasan terjadinya gangguan keamanan.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan dan investigasi ditemukan pelanggaran yang diduga sebagai tindak pidana, Kepala Rupbasan melaporkan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
