Correct Article 84
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(4) Bantuan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf b berasal dari instansi lain berdasarkan permintaan Kepala Rupbasan yang mengalami gangguan keamanan.
(5) Bantuan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah kendali Kepala Rupbasan yang mengalami gangguan keamanan.
Your Correction
