Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a meliputi: a. melokalisasi penyebab terjadinya gangguan keamanan; b. memberikan perintah yang jelas kepada pelaku gangguan keamanan; c. melakukan pemecahan kekuatan dan membatasi gerak fisik kepada pelaku gangguan keamanan; dan d. menjatuhkan, menyerang, dan melumpuhkan ke daerah vital saat berhadapan dengan pelaku gangguan keamanan. (2) Evakuasi benda sitaan dan barang rampasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b meliputi: a. memastikan sumber gangguan keamanan sudah tidak membahayakan Petugas Pemasyarakatan; b. melarang orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki gudang penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara; c. menyingkirkan atau memusnahkan barang yang dapat menggangu proses penyelamatan; d. melakukan evakuasi benda sitaan dan barang rampasan negara; dan e. menyimpan benda sitaan dan barang rampasan negara yang telah berhasil di evakuasi ditempat penyimpanan sementara yang disesuaikan dengan klasifikasinya. (3) Dalam penggunaan kekuatan dan evakuasi benda sitaan dan barang rampasan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan peralatan penyelamatan.
Your Correction