Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan dampak terjadinya gangguan keamanan pada Rupbasan. (2) Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penggunaan kekuatan; b. evakuasi benda sitaan dan barang rampasan negara; dan c. penanganan pelaku gangguan keamanan dan barang bukti.
Your Correction