Correct Article 80
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan dampak terjadinya gangguan keamanan pada Rupbasan.
(2) Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penggunaan kekuatan;
b. evakuasi benda sitaan dan barang rampasan negara;
dan
c. penanganan pelaku gangguan keamanan dan barang bukti.
Your Correction
