Correct Article 79
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf c meliputi:
a. mendatangi, memeriksa, mengamati dan mengawasi situasi keamanan pada lingkungan Rupbasan; dan/atau
b. melakukan tindakan yang diperlukan saat menemukan situasi yang berpotensi mengancam gangguan keamanan.
Your Correction
