Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penjagaan benda sitaan dan barang rampasan negara di luar Rupbasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dilakukan dengan pemeriksaan dan pengawasan kondisi benda sitaan dan barang rampasan negara secara berkala.
Your Correction