Correct Article 78
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
Penjagaan benda sitaan dan barang rampasan negara di luar Rupbasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dilakukan dengan pemeriksaan dan pengawasan kondisi benda sitaan dan barang rampasan negara secara berkala.
Your Correction
