Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengamanan orang, aktifitas, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pengawasan, pengamatan, dan pengecekan pada setiap orang, kegiatan, dan fasilitas yang berada pada Rupbasan. (2) Pengamanan orang, aktifitas, dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara statis dan dinamis.
Your Correction