Correct Article 76
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Penjagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b meliputi:
a. pengamanan pintu utama;
b. pengamanan orang, aktifitas, dan fasilitas; dan
c. penjagaan benda sitaan dan barang rampasan negara di luar Rupbasan.
(2) Penjagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
a. gedung perkantoran;
b. gudang umum;
c. gudang berharga;
d. gudang berbahaya;
e. gudang terbuka; dan
f. gudang hewan ternak/tumbuhan.
(3) Pengamanan pintu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pengaturan terhadap lalu lintas orang dan/atau barang yang akan menuju dan/atau keluar Rupbasan.
(4) Dalam pengamanan pintu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. pemeriksaan administrasi; dan
b. penggeledahan terhadap orang/barang.
(5) Petugas Pemasyarakatan dalam melakukan pengamanan pintu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berwenang untuk melakukan penolakan terhadap setiap orang dan/atau barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
