Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b meliputi: a. pengamanan pintu utama; b. pengamanan orang, aktifitas, dan fasilitas; dan c. penjagaan benda sitaan dan barang rampasan negara di luar Rupbasan. (2) Penjagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada: a. gedung perkantoran; b. gudang umum; c. gudang berharga; d. gudang berbahaya; e. gudang terbuka; dan f. gudang hewan ternak/tumbuhan. (3) Pengamanan pintu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pengaturan terhadap lalu lintas orang dan/atau barang yang akan menuju dan/atau keluar Rupbasan. (4) Dalam pengamanan pintu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. pemeriksaan administrasi; dan b. penggeledahan terhadap orang/barang. (5) Petugas Pemasyarakatan dalam melakukan pengamanan pintu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berwenang untuk melakukan penolakan terhadap setiap orang dan/atau barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction