Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf d merupakan kegiatan pengelolaan peralatan penanggulangan dan penyelamatan agar bekerja secara optimal dan siap digunakan. (2) Pengendalian peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pemeliharaan; b. perawatan: dan c. penyiapan. (3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tindakan menjaga kondisi peralatan yang dilakukan secara rutin dan berkala. (4) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tindakan perbaikan dan/atau penggantian terhadap peralatan penanggulangan dan penyelamatan. (5) Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan tindakan memposisikan peralatan penanggulangan dan penyelamatan dalam posisi siaga agar dapat segera digunakan saat terjadi gangguan keamanan. (6) Pengendalian peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Rupbasan. (7) Jenis peralatan penanggulangan dan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction