Correct Article 71
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Rencana operasi penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf c meliputi:
a. memberikan peringatan kepada Petugas Pemasyarakatan;
b. penilaian eskalasi gangguan keamanan;
c. penggunaan kekuatan;
d. bantuan pengamanan;
e. melokalisir sumber gangguan keamanan;
f. MENETAPKAN sasaran penyelamatan bagi benda sitaan dan barang rampasan negara sesuai dengan klasifikasi; dan
g. membuat prosedur pemulihan awal pasca gangguan keamanan.
(2) Rencana operasi penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Rupbasan.
Your Correction
