Correct Article 70
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf b berisi langkah kontijensi yang memperhatikan:
a. hasil pengamatan gejala bencana alam;
b. sistem peringatan dini bencana alam;
c. jalur evakuasi, peralatan pertolongan pertama, dan cara penyelamatan benda sitaan dan barang rampasan negara;
d. tempat penampungan sementara untuk mengamankan benda sitaan dan barang rampasan negara;
e. krisis senter; dan
f. prosedur pemulihan awal pasca bencana alam.
(2) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar penanggulangan bencana yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
