Correct Article 68
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Strategi penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b merupakan suatu rencana operasi yang berisi rangkaian proses penanggulangan dan penyelamatan untuk menggunakan seluruh sumber daya guna mempertahankan kondisi aman serta menanggulangi kondisi kerusakan.
(2) Strategi penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan penilaian kerawanan.
(3) Strategi penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan:
a. rencana operasi pemeliharaan keamanan;
b. rencana penanggulangan bencana; dan
c. rencana operasi penyelamatan.
Your Correction
