Correct Article 67
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Penilaian kerawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dilakukan melalui kegiatan:
a. identifikasi terhadap potensi kerawanan;
b. penentuan peta kerawanan; dan
c. pemantauan terhadap kondisi kerawanan.
(2) Penentuan kategorisasi peta rawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
