Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian kerawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dilakukan melalui kegiatan: a. identifikasi terhadap potensi kerawanan; b. penentuan peta kerawanan; dan c. pemantauan terhadap kondisi kerawanan. (2) Penentuan kategorisasi peta rawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction