Correct Article 65
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan keamanan pada Rupbasan.
(2) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian kerawanan;
b. strategi penyelamatan;
c. pembinaan prosedur;
d. pengendalian peralatan; dan
e. pemeliharaan keamanan.
Your Correction
