Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan keamanan pada Rupbasan. (2) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penilaian kerawanan; b. strategi penyelamatan; c. pembinaan prosedur; d. pengendalian peralatan; dan e. pemeliharaan keamanan.
Your Correction