Correct Article 64
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Penanggulangan dan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c merupakan kegiatan melindungi Rupbasan dari gangguan keamanan.
(2) Penanggulangan dan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tempat lain di luar Rupbasan.
(3) Tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tempat dimana benda sitaan dan barang rampasan negara berada.
Your Correction
