Correct Article 63
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
Ketentuan mengenai pelaksanaan pemulihan pada Rutan dan Lapas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 50 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pemulihan pada LPAS dan LPKA.
Your Correction
