Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tindakan disiplin tingkat ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a diberikan kepada Anak atau Anak Binaan yang melakukan pelanggaran: a. tidak memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; b. tidak mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan; c. tidak mengikuti apel pada waktu yang telah ditentukan; d. mengenakan anting, kalung, cincin, dan ikat pinggang; e. melakukan perbuatan atau mengeluarkan perkataan yang tidak pantas dan melanggar norma kesopanan atau kesusilaan; dan f. melakukan tindakan yang berdasarkan pertimbangan sidang tim pengamat Pemasyarakatan termasuk dalam perbuatan yang dapat dikenakan tindakan disiplin tingkat ringan. (2) Tindakan disiplin tingkat sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b diberikan kepada Anak atau Anak Binaan yang melakukan pelanggaran: a. memasuki steril area tanpa izin Petugas Pemasyarakatan; b. membuat tato dan/atau peralatannya, tindik, atau sejenisnya; c. melakukan aktifitas yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri atau orang lain; d. melakukan perbuatan atau mengeluarkan perkataan yang tidak pantas yang melanggar norma keagamaan; e. melakukan aktifitas jual beli atau utang piutang; f. menerima kunjungan diluar jam kunjungan; g. melakukan perbuatan yang termasuk dalam kategori yang mendapatkan hukuman disiplin tingkat ringan secara berulang lebih dari 1 (satu) kali; dan h. melakukan tindakan yang berdasarkan pertimbangan sidang tim pengamat pemasyarakatan termasuk dalam perbuatan yang dapat dikenakan tindakan disiplin tingkat sedang. (3) Tindakan disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf c diberikan kepada Anak atau Anak Binaan yang melakukan pelanggaran: a. tidak mengikuti program pelayanan dan pembinaan yang telah ditetapkan; b. mengancam, melawan, atau melakukan penyerangan terhadap Petugas Pemasyarakatan; c. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya; d. merusak fasilitas LPAS atau LPKA; e. mengancam, memprovokasi, atau perbuatan lain yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban; f. memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik; g. membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol; h. membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan, atau mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif lainnya; i. melakukan upaya melarikan diri atau membantu Anak atau Anak Binaan lain untuk melarikan diri; j. melakukan tindakan kekerasan terhadap sesama penghuni maupun Petugas Pemasyarakatan; k. melakukan pemasangan atau menyuruh orang lain melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian; l. melengkapi untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan yang berlaku dengan alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi, slot pintu, dan/atau alat elektronik lainnya di kamar hunian; m. melakukan perbuatan asusila atau penyimpangan seksual; n. melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan; o. menyebarkan paham atau ideologi radikal; p. melakukan perbuatan yang termasuk dalam kategori yang mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang secara berulang lebih dari 1 (satu) kali atau perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban berdasarkan penilaian sidang tim pengamat Pemasyarakatan; dan q. melakukan tindakan yang berdasarkan pertimbangan sidang tim pengamat Pemasyarakatan termasuk dalam perbuatan yang dapat dikenakan tindakan disiplin tingkat berat.
Your Correction