Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian tindakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf d diberikan kepada Anak dan Anak Binaan yang berdasarkan hasil investigasi dan reka ulang terbukti melanggar ketentuan tata tertib. (2) Pemberian tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tindakan disiplin tingkat ringan; b. tindakan disiplin tingkat sedang; dan c. tindakan disiplin tingkat berat. (3) Tindakan disiplin tingkat ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. memberikan peringatan atau teguran; dan b. permintaan maaf secara lisan atau tertulis. (4) Tindakan disiplin tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kegiatan membersihkan lingkungan LPAS atau LPKA. (5) Tindakan disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi tindakan disiplin sesuai kesepakatan bersama antara Anak atau Anak Binaan dengan Petugas Pemasyarakatan.
Your Correction