Correct Article 59
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Bantuan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b berasal dari instansi lain berdasarkan permintaan Kepala LPAS atau Kepala LPKA yang mengalami gangguan keamanan.
(2) Bantuan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah kendali Kepala LPAS atau Kepala LPKA yang mengalami gangguan keamanan.
Your Correction
