Correct Article 57
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Dalam penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dapat dilakukan penilaian eskalasi gangguan keamanan untuk dasar permintaan bantuan Pengamanan.
(2) Bantuan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. bantuan internal; dan
b. bantuan eksternal.
Your Correction
