Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a meliputi: a. kehadiran Petugas Pemasyarakatan di lokasi; b. kekuatan fisik teknik ringan; dan c. kekuatan fisik teknik terukur. (2) Kehadiran Petugas Pemasyarakatan di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pendekatan persuasif dengan memberikan perintah yang jelas kepada Anak dan Anak Binaan guna menghalau sumber gangguan keamanan. (3) Kekuatan fisik teknik ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemecahan kekuatan dan membatasi gerakan fisik Anak dan Anak Binaan yang menjadi sumber gangguan keamanan. (4) Kekuatan fisik teknik terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menjatuhkan, menyerang, dan melumpuhkan ke daerah vital saat berhadapan dengan Anak dan Anak Binaan yang menjadi sumber gangguan keamanan. (5) Dalam penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan peralatan penegakan disiplin.
Your Correction