Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mengamankan barang terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a merupakan perbuatan mengamankan yang dilakukan terhadap barang terlarang yang dibawa oleh setiap orang ke dalam LPAS dan LPKA. (2) Menjatuhkan tindakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b merupakan penjatuhan sanksi kepada Anak dan Anak Binaan yang melanggar ketentuan tata tertib.
Your Correction