Correct Article 54
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Penegakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk menghentikan, mengurangi, dan melokalisasi gangguan keamanan.
(2) Penegakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penggunaan kekuatan; dan
b. penanganan pelaku gangguan keamanan dan barang bukti.
(3) Dalam melaksanakan penegakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Pemasyarakatan memiliki kewenangan:
a. mengamankan barang terlarang; dan
b. menjatuhkan tindakan disiplin.
Your Correction
