Correct Article 53
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
Ketentuan mengenai pelaksanaan pencegahan pada Rutan dan Lapas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pencegahan pada LPAS dan LPKA.
Your Correction
