Correct Article 51
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Pengamatan pada pada LPAS dan LPKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b meliputi:
a. pencegahan;
b. penegakkan disiplin; dan
c. pemulihan.
(2) Dalam melaksanakan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada LPAS dan LPKA ditetapkan sebagai area dengan fungsi khusus.
(3) Area dengan fungsi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan:
a. melakukan pembatasan komunikasi;
b. pengklasifikasian Pengamatan; dan
c. penggunaan sarana dan prasarana dengan spesifikasi khusus.
Your Correction
