Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara pemulihan lingkungan fisik dan prosedur kerja. (2) Pemulihan lingkungan fisik dan prosedur kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perbaikan gedung dan/atau bangunan; b. perbaikan dan/atau penggantian sarana, prasarana, dan fasilitas; dan/atau c. perbaikan dan/atau peningkatan kerangka kerja.
Your Correction