Correct Article 50
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(3) huruf c dilakukan dengan cara pemulihan lingkungan fisik dan prosedur kerja.
(2) Pemulihan lingkungan fisik dan prosedur kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perbaikan gedung dan/atau bangunan;
b. perbaikan dan/atau penggantian sarana, prasarana, dan fasilitas; dan/atau
c. perbaikan dan/atau peningkatan kerangka kerja.
Your Correction
