Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara pemulihan kondisi. (2) Pemulihan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemulihan kesehatan Petugas Pemasyarakatan, Tahanan dan Narapidana; b. pemulihan psikologis Petugas Pemasyarakatan, Tahanan dan Narapidana; dan/atau c. pemulihan kondisi sosial, keamanan, dan ketertiban.
Your Correction