Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan upaya untuk memperbaiki dan mengembalikan keadaan pasca terjadinya gangguan keamanan melalui cipta kondisi. (2) Penanganan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban dilakukan oleh: a. Kepala Rutan dan Kepala Lapas; b. Petugas Pemasyarakatan yang membidangi keamanan dan ketertiban yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah; dan c. Petugas Pemasyarakatan yang membidangi keamanan dan ketertiban yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (3) Pelaksanaan pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahap: a. rekonsiliasi; b. rehabilitasi; dan c. rekonstruksi.
Your Correction