Correct Article 45
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d diberikan kepada Tahanan dan Narapidana yang berdasarkan hasil investigasi dan reka ulang terbukti melanggar ketentuan tata tertib.
(2) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sanksi tingkat ringan;
b. sanksi tingkat sedang; dan
c. sanksi tingkat berat.
(3) Sanksi tingkat ringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. memberikan peringatan secara lisan; atau
b. memberikan peringatan secara tertulis.
(4) Sanksi tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi menunda atau meniadakan kunjungan.
(5) Sanksi tingkat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 (dua belas) hari; atau
b. penundaan atau pembatasan hak bersyarat.
(6) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak diberikan kepada Tahanan dan Narapidana dalam fungsi reproduksi.
Your Correction
