Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d diberikan kepada Tahanan dan Narapidana yang berdasarkan hasil investigasi dan reka ulang terbukti melanggar ketentuan tata tertib. (2) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sanksi tingkat ringan; b. sanksi tingkat sedang; dan c. sanksi tingkat berat. (3) Sanksi tingkat ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. memberikan peringatan secara lisan; atau b. memberikan peringatan secara tertulis. (4) Sanksi tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi menunda atau meniadakan kunjungan. (5) Sanksi tingkat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 (dua belas) hari; atau b. penundaan atau pembatasan hak bersyarat. (6) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak diberikan kepada Tahanan dan Narapidana dalam fungsi reproduksi.
Your Correction