Correct Article 42
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Bantuan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a berasal dari Satker Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal.
(2) Kepala Satker Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal menunjuk Petugas Pemasyarakatan sebagai petugas bantuan internal.
(3) Bantuan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah kendali Kepala Rutan atau Kepala Lapas yang mengalami gangguan keamanan.
Your Correction
