Correct Article 37
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d meliputi:
a. mendatangi, memeriksa, mengamati, dan mengawasi situasi keamanan pada lingkungan Rutan dan Lapas;
b. menggali informasi terkait kondisi keamanan Rutan dan Lapas; dan
c. melakukan tindakan yang diperlukan saat menemukan situasi yang berpotensi mengancam gangguan keamanan.
Your Correction
