Correct Article 36
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) huruf c dilakukan pada saat:
a. perawatan rujukan;
b. proses peradilan;
c. pengeluaran dalam rangka pembinaan; dan
d. pengeluaran dengan alasan penting lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemeriksaan terhadap kondisi Tahanan dan Narapidana yang akan dikawal;
b. pembagian tugas sesuai kebutuhan pengawalan;
c. mempelajari petunjuk terkait jarak dan waktu tempuh, rute yang akan dilalui, dan jenis risiko Tahanan dan Narapidana yang akan dikawal; dan
d. melakukan pergantian petugas pengawalan dalam hal Tahanan dan Narapidana berada di luar Rutan dan Lapas lebih dari 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
Your Correction
