Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c meliputi: a. intersepsi alat komunikasi; b. pemeriksaan isi surat; dan c. pengawasan percakapan dan/atau interaksi. (2) Dalam melaksanakan pengawasan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bantuan teknologi.
Your Correction