Correct Article 34
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Pengamanan orang, aktifitas, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pengawasan, pengamatan, dan pengecekan pada setiap orang, kegiatan, dan fasilitas yang berada pada Rutan dan Lapas.
(2) Pengamanan orang, aktifitas, dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara statis dan dinamis.
Your Correction
