Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b yang diperbolehkan dibawa oleh Tahanan dan Narapidana merupakan: a. obat yang telah mendapatkan izin dan pengawasan konsumsi obat dari dokter dan/atau paramedis di Rutan dan Lapas; dan b. obat dalam jumlah atau dosis tertentu sesuai rekomendasi dari dokter dan/atau paramedis di Rutan dan Lapas. (2) Dalam hal tidak terdapat dokter dan/atau paramedis di Rutan atau Lapas, izin dan pengawasannya dilakukan oleh dokter atau paramedis lain yang ditunjuk oleh Kepala Rutan atau Kepala Lapas.
Your Correction