Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pakaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a yang diperbolehkan dibawa oleh Tahanan dan Narapidana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction