Correct Article 28
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
Pakaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a yang diperbolehkan dibawa oleh Tahanan dan Narapidana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
